Kamis, 07 Februari 2013

Korp Adyaksa Kab. Mojokerto Lakukan Pembohongan Publik

Korp Adyaksa Kab. Mojokerto Lakukan Pembohongan Publik


Korp Adyaksa adalah salah satu Lembaga yang menegakan hukum di Pemerintahan Republik
Indonesia yang usianya sudah mencapai setengah abad. Citranya bukan semakin baik untuk
menuntut dan mengadili masyarakat untuk patuh pada Hukum, akan tetapi memberikan
contoh yang kurang baik dalam memberikan pelayan public.

Salah satunya Korp Adyaksa di Kab.Mojokerto yang telah melakukan pembohongan
Publik, terhadap para pelaku pelanggaran UU No. 21/th 2012 Tentang Kedisiplinan dalam
berlalu lintas. Setelah para pelaku dijatuhi pasal hukuman denda oleh pihak Pengadilan
Kab.Mojokerto atas pelanggarannya berlalu lintas maka pelaku wajib membayar denda.
Apabila pelaku tidak dapat melakukan pembayar denda di Pengadilan, pelaku akan
diperintahkan pembayarannya di Kantor Kejaksaan setempat.

Kejadian pembayaran denda di Kantor Kejaksaan Kab.Mojokerto sungguh sangat
memprihatinkan jika dalam pelayanan publik Korp Adyaksa telah melakukan perekayasaan
nilai denda yang telah ditentukan oleh pihak Pengadilan. Kejadian yang sudah bertahun-
tahun tidak pernah terkuak tentang memanipulasi denda tersebut, akhirnya masyarakat
Mojokerto telah memergoki permainan para oknum Korp Adyaksa yang telah didalangi dan
dilindungi oleh Kasi Pidum ( A.L.P ). Sedangkan Serly selaku pegawai loket pada akhirnya lari
dari tanggungjawabnya dari para pengambil berkas STNK/SIM yang terkena denda tilang.
Sejak Pk. 09.00 sampai Pk.12.00 tidak diberikan pelayanan dan jendela loket ditutup. Semua
masyarakat menggerutu, bahwa selama ini pihak kejaksaan telah melakukan manipulasi nilai
denda tilang.

Ketika warga masyarakat yang terkena tilang di Jl.Hawam Wuruk tidak dapat membuktikan
Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang sah, maka pihak Lantas memberikan hukuman pelanggaran
Lalin dan warga masyarakat diberikan surat Tilang ( Bukti Pelanggaran ). Untuk diproses
dipengadilan atas pelanggarannya. Denda telah diketahuinya sebesar Rp. 49.000,- . setelah
proses di Pengadilan warga masyarakat tersebut belum dapat membayar. Maka keesokan
harinya surat berkas tilangan diserahkan di Kejaksaan. Warga yang bersangkutan akhirnya
membayar denda di Kejaksaan. Tapi nilainya bukan lagi yang ditentukan oleh pengadilan
yang tercatat dibalik berkas tilang melainkan menjadi Rp.70.000,- . seketika itu Serly selaku
petugas Loket di Kejaksaan lari terbirit dan tidak lagi mau melayani semua masyarakat
yang hendak mengambil STNK/SIM yang disita oleh Kejaksaan. Diakuinya oleh Serly bahwa
perbuatan dengan menaikan nilai denda yang telah ditentukan telah diperintah oleh
atasannya yaitu Kasi Pidum “ jelasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar